Laman

Senin, 16 Mei 2011

Petunjuk Nabi Tentang larangan Berobat dengan barang-barang Haram.

Hadits yang menerangkan dilarangnya berobat dengan barang haram:

Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam sunannya dari hadits Abu Darda bahwa Rasullah SAW bersabda,”Sesungguhnya ALLAH menurunkan penyakit dan menurunkan obat-obatan serta menjadikannya obat untuk setiap penyakit,namun jangan kalian berobat dengan yang haram.”

Imam Bukhari menyebutkan dalam shahihnya dari Ibnu Mas’ud bahwa Rasullah SAW bersabda,”Sesungguhnya ALLAH tidak menjadikan kesembuhan kalian pada sesuatu yang di haramkan kepada kalian.”Hadits ini di riwayatkan oleh Al-Bukhari secara mua’llaq,diriwayatkan secara maushul (bersambung) oleh At-Thabrani dengan sanad yang para perawinya shahih.Diriwayatkan oleh Imam Ahmad,Ibnu Hibban dalam shahihnya.

Dalam kitab sunan dari Abu Hurairah diriwayatkan bahwa Rasullah SAW pernah melarang menggunakan obat-obatan yang kotor (najis menurut syara’).Dalam shahih Muslim dari thariq bin suwaid Al-Ja’fi diriwayatkan bahwa ia pernah bertanya kepada Nabi SAW tentang khamar,maka Nabi SAW melarang atau tidak senang ia membuat minuman itu.Ia berkilah bahwa ia membuatnya untuk di jadikan obat.Rasullah SAW menanggapi,”Khamar itu bukan obat,melainkan penyakit.”Hadits serupa yang di riwayatkan oleh Abu Daud dan At-Tirmidzi.

Dalam shahih Muslim diriwayatkan dari Thariq bin Suwaid Al Hadhrami bahwa ia bertanya,”wahai Rasululah SAW !Sesungguhnya di negeri kamiterdapat banyak anggur yang akan kami jadikan minuman (wine) kemudian kami meminumnya,”Beliau menjawab,”jangan!” Aku kembali mengulangi pertanyaan,lalu aku menjelaskan bahwa kami biasa memberikannya sebagai obat untuk orang sakit.Beliau bersabda,”Sesungguhnya khamr itu bukanlah obat,melainkan penyakit”.

Sementara dalam Sunan An-Nasai diceritakan,”Ada seorang dokter yang mencampurkan kodok kedalam ramuan obatnya.sementara Rasulullah SAW melihatnya.Maka beliau melarang dokter itu  membunuh kodok tersebut.
Disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang berobat dengan khamr,niscaya ALLAH tidak akan memberinya kesembuhan.”

Berobat dengan sesuatu yang di haramkan adalah perbuatan yang buruk,baik menurut akal maupun menurut syariat.ALLAH tidak akan mengharamkan sesuatu yang baik-baik untu para hambanya sebagai hukuman buat mereka sebagaimana ALLAH haramkan terhadap bani Israil,sperti dalam firmannya,”Disebabkan kezhaliman orang-orang yahudi,kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) di halalkan bagi mereka.” (An-Nisa’:160).

ALLAH hanya mengharapkan sesuatu kepada hambanya tidak lain karena kejelekannya.ALLAH mengharamkannya demi melindungi hambanya dan menjaga agar mereka tidak memakannya.Sesuatu yang haram wajib di tinggalkan entah itu apa bentuknya dan kegunaanya walaupun itu memiliki khasiat menghilangkan penyakit.Bila itu tetap dilakukan maka akan menimbulkan penyakit yang lebih parah lagi di dalam hatinya karena kekuatan jahat yang di kandung barang haram tersebut.

Disini terkandung sebuah rahasia yang amat besar berkaitan penggunaan barang haram  sebagai obat.Karena salah satu criteria obat adalah bahwa sesuatu yang akan di jadikan obat itu harus dapat di terima,diyakini berkhasiat dan mengandung keberkahan dari ALLAH di dalamnya.Sesuatu yang bermanfaat adalah sesuatu yang mengandung keberkahan (banyak).

Begitu pula manusia di katakan penuh berkah bila dalam hidupnya bisa bermanfaat khususnya bagi orang lain dan alam lingkungan di sekitarnya.Bahkan semakin tebal keimanan seseorang tentu ia akan semakin membenci dan menjauhi sesuatu yang haram tersebut.Dan semakin hilang keyakinan terhadap sesuatu itu.
Hikmah yang bisa kita petik adalah ALLAH menurunkan penyakit pasti ALLAH pula sudah menciptakan obatnya.Dan kita sebagai seorang hamba wajib berusaha untuk berobat dengan cara dan dampak yang baik tidak melarang syara’ dan semua ketentuan ALLAH.Karena sesuatu yang buruk tidak dapat di jadikan obat,melainkan bila ia paksakan akan menimbulkan penyakit yang lebih parah lagi.Wallahu a’lam.


Tidak ada komentar: